Selasa, 25 Juli 2017

BADAL HAJI DAN TUNTUNANNYA


SEPUTAR BADAL HAJI 
Oleh : Mbah Jenggot II 
(Admin http://ktb-piss.blogspot.co.id/2011/07/artikel-seputar-badal-haji-oleh-mbah.html)   

Masalah menghajikan orang lain Pendapat ulama yang mengatakan boleh menghajikan orang lain, dengan syarat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji, atau karena sakit berat sehingga tidak memungkinkannya melakukan ibadah haji namun ia kuat secara finansial. Ulama Haanfi mengatakan orang yang sakit atau kondisi badanya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji namun mempunyai harta atau biaya untuk haji, maka ia wajib membayar orang lain untuk menghajikannya, apalagi bila sakitnya kemungkinan susah disembuhkan, ia wajib meninggalkan wasiat agar dihajikan. 
Mazhab Maliki mengatakan menghajikan orang yang masih hidup tidak diperbolehkan. Untuk yang telah meninggal sah menghajikannya asalkan ia telah mewasiatkan dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan. 
Mazhab Syafi'i mengatakan boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi; Pertama : untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena tua atau sakit sehingga tidak sanggup untuk bisa duduk di atas kendaraan. Orang seperti ini kalau mempunyai harta wajib membiayai haji orang lain, cukup dengan biaya haji meskipun tidak termasuk biaya orang yang ditinggalkan. 
Kedua :orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, Ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ditinggalkan, kalau ada. 

Ulama syafi'i dan Hanbali melihat bahwa kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam, yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, yaitu mereka yang secara fisik tidak mampu, namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji. 

Dalil-dalil 
  1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.). 
  2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i). 
  3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni) 
  4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". 

Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji): 
Mayoritas ulama Hanafi mengatakan tidak boleh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, seperti juga tidak boleh mengambil upah dalam mengajarkan al-Qur'an. 
Dalam sebuah hadist riwayat Ubay bin Ka'ab pernah mengajari al-Qur'an lalu ia diberi hadiah busur, Rasulullah bersabda "Kalau kamu mau busur dari api menggantung di lehermu, ya ambil saja".(H.R. Ibnu Majah). Rasulullah juga berpesan kepada Utsman bin Abi-l-Aash agar jangan mengangkat muadzin yang meminta upah" (H.R. Abu Dawud). 
Sebagian ulama Hanafi dan mayoritas ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh saja menyewa orang melaksanakan ibadah haji dan ibadah-ibadah lainnya yang boleh diwakilkan, dengan landasan hadist yang mengatakan "Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah" (Dari Ibnu Abbas H.R. Bukhari) dan hadist-hadist yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Qur;an). 

Ulama yang mengatakan boleh menyewa orang untuk melaksanakan ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Ulama Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji, karena hanya upah mengajarkan al-Qur'an yang diperbolehkan dalam masalah ini menurutnya. Menyewa orang melaksanakan ibadah haji juga hanya boleh untuk orang yang telah meninggal dunia dan telah mewasiatkan untuk menyewa orang melakukan ibadah haji untuknya. Kalau tidak mewasiatkan maka tidak sah. 

Syarat-syarat menghajikan orang lain
  1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan". 
  2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan. 
  3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial. 
  4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya. 
  5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji. 
  6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik. 
  7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. 
Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu. Waalahu a'alam

Sourche: http://ktb-piss.blogspot.co.id/2011/07/artikel-seputar-badal-haji-oleh-mbah.html

URUTAN HEWAN YANG UTAMA UNTUK QURBAN

UDHIYYAH : 
URUTAN Keutamaan TERNAK untuk Berkurban 

PERTANYAAN 

Mas Hudi Asalamun'alaikum, mau nanya tetang qurban, lebih utman mana klo kita qurban pake kambing gibas apa jawa,krna dulu nabi ismail di tukar dgn kambing gibas bukan kambing jawa. Matur suwun mongo 

JAWABAN 
Masaji Antoro Wa'alaikumsalam BERKURBAN DENGAN KAMBING DOMBA LEBIH UTAMA KETIMBANG KAMBING JAWA 

( وأفضلها بدنة ثم بقرة ثم ضائنة ثم عنز ثم شرك من بدنة ) ثم من بقرة لأن كلا مما ذكر أطيب مما بعده أي من شأنه ذلك ( وسبع شياه ) من الضأن أفضل من سبع من المعز وسبع من المعز ( أفضل من البدنة ) لازدياد القربة بكثرة الدماء المراقة ( وأفضلها ) من حيث اللون ( البيضاء ثم الغبراء ) وهي التي لا يصفو بياضها ( ثم البلقاء ) وهي ما بعضها أبيض وبعضها أسود ( ثم السوداء ثم الحمراء ) هذا ضعيف والذي قاله الماوردي أن الحمراء قبل البلقاء والتفضيل في ذلك قيل للتعبد وقيل لحسن المنظر وقيل لطيب اللحم 

(Paling utamanya Qurban adalah Unta kemudian sapi kemudian kambing domba kemudian kambing kacang/jawa kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor unta kemudian persekutuan orang banyak dalam seekor sapi) karena kenikmatan daging masing-masing ternak diatas lebih nikmat dibanding dengan daging ternak setelahnya. 7 ekor kambing domba lebih utama ketimbang 7 ekor kambing jawa, 7 ekor kambing jawa lebih utama ketimbang seekor unta karena semakin terdapatnya pendekatan dengan Sang Khaliq dengan banyaknya darah yang dialirkan dari ternak. 
Warna ternak yang lebih utama adalah putih, kemudian putih semu, kemudian binatang yang sebagian warnanya putih dan sebagiannya hitam kemudian binatang yang berwarna hitam kemudian yang berwarna merah, hanya saja menurut al-Mawardi binatang yang berwarna merah justru urutannya lebih utama ketimbang binatang yang sebagian warnanya putih dan sebagiannya hitam. Keutamaan tersebut dikatakan (oleh ulama) karena mengandung nilai ibadah, dikatakan sekedar keindahan dipandang mata, dikatakan karena mempengaruhi kenikmatan dagingnya. Minhaj al-Qawiin I/266-267 اما الاحكام) ففيها مسائل (احداها) البدنة افضل من البقرة والبقرة أفضل من الشاة والضأن افضل من المعز فجذعة الضأن افضل من ثنية المعز لما ذكره المصنف وهذا كله متفق عليه عندنا (الثانية) التضحية بشاة أفضل من المشاركة بسبع بدنة أو بسبع بقرة بالاتفاق لما ذكره المصنف * وسبع من الغنم أفضل من بدنة أو بقرة على أصح الوجهين لكثرة اراقة الدم (والثاني) أن البدنة أو البقرة أفضل لكثرة اللحم 

Sedang dalam hukum-hukum berkurban terdapat beberapa masalah bahasan 

  1. Urutan keutamaan jenis ternak : • Unta • Sapi • Kambing domba • Kambing kacang Karenanya kambing domba umur setahun lebih utama ketimbang kambing jawa umur dua tahun (ulama sepakat) 
  2. Berkurban dengan seekor kambing lebih utama ketimbang bersekutu bersama 7 orang dalam berkurban seekor unta ataupun sapi (ulama sepakat), dan 7 ekor kambing lebih utama ketimbang seekor unta ataupun sapi karena lebih banyaknya darah ternak yang teralirkan (menurut pendapat yang paling shahih) sedang pendapat lainnya menyatakan lebih utama unta atau sapi dengan menimbang semakin banyaknya daging. Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab VIII/396  Wallaahu A'lamu Bis Showaab



KENAPA ADA WALIMATUS SAFAR HAJI UMRAH

HAJI : KESUNNAHAN MENGANTAR ORANG PERGI HAJI DAN TITIP DO'A

PERTANYAAN :

Assalamu’alaikum tadz, pertanyaan titipan tentang ibadah haji
1. hukum mengantar orang pergi haji?
2. hukum nitip doa kepada yang mau pergi haji?
Minta referensi kitabnya juga yah ( Yanwar Bekti )

JAWABAN :
Wa'alaikumusalaam. 
Mengantar orang yang hendak bepergian, baik pergi berperang atau pergi haji, ini hukumnya disunnahkan. Syekh Abu Bakr al Ajurriy (Hanabilah) menuturkan bahwa "Dianjurkan untuk mengantarkan orang yang hendak pergi haji, mendoakan keselamatan, dan menitipkan doa padanya." 
Bahkan imam Ahmad pun pernah mengantarkan ibunda beliau disaat pergi haji. Adat mengantarkan orang yang hendak bepergian haji ini juga sudah berlaku di masanya Nabi Muhammad shollallohu alaihi wa sallam, ditempat yang bernama Tsaniyyatul Wada', dimana dulu Beliau pernah ditunggu oleh orang-orang selepas Beliau pulang dari peperangan.

Referensi :

- Mathalib Ulin Nuha, juz.6 halaman. 472 :

وذكر أبو بكر الآجري استحباب تشييع الحاج ووداعه ومسألته أن يدعو له ـ وشيع أحمد أمه بالحج

- Al Furu' Libni Miflih, juz.11 halaman. 364 :

وذكر الآجري استحباب تشييع الحاج ومسألته أن يدعو له ـ نقل الفضل بن زياد " ما سمعنا أن يدعي للغازي أذا قفل ـ وأما الحاج فسمعنا عن ابن عمر وأبي قلابة وأن الناس ليدعون ـ وقال أصرم " سمعته يقول لرجل: تقبل الله حجك وزكى عملك ورزقنا وإياك العود إلى بيته الحرام ـ وفي الغنية " تقبل الله سعيك وأعظم أجرك وأخلف نفقتك ـ لأنه روي عن عمر

- Syarh An Nawawi alal Muslim, juz.13 halaman. 14 :

وأما ثنية الوداع فهي عند المدينة سميت بذلك لأن الخارج من المدينة يمشي معه المودعون اليها

- Syarh Shahih Al Bukhari Libni Bathal, juz.5 halaman. 241 :

انما سميت بذلك لأنهم كانوا يشيعون الحاج والغزاة اليها ويودعونهم عندها

- Bayan Misykah al Atsar, Lith-Thachawiy, juz.5 halaman. 86 :

حدثنا حماد بن سلمة عن أبي جعفر الخطمي عن محمد بن كعب عن عبد الله بن يزيد الخطمي قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا شيع جيشا بلغ ثنية الوداع وقال
" أستودع الله دينكم وأمانتكم وخواتم أعمالكم


ويستحب تشييع غاز ، لا تلقيه ، نص عليه ، لأنه هنأه بالسلامة من الشهادة ويتوجه مثله حج وأنه يقصده للسلام ، ونقل عنه في حج : لا إلا إن كان قصده أو ذا علم أو هاشميا أو من يخاف شره . 

وشيع أحمد أمة لحج ، ونقل ابناه أنه قال لهما : اكتبا اسم من سلم علينا ممن حج حتى إذا قدم سلمنا عليه . قال القاضي : جعله مقابلة ، ولم يستحب أن يبدأهم . 

وفي قصة تخلف كعب بن مالك عن غزوة تبوك تهنئة من تجددت له نعمة دينية . والقيام إليه ومصافحته ، وإعطاء البشير ، وأما تهنئة من تجددت له نعمة دنيوية فهو من عرف وعادة أيضا ، لأنه الظاهر أنه محدث . 

قال في كتاب الهدي : هو جائز ولم يقل باستحبابه ، كما ذكره في النعمة الدينية ، قال : والأولى أن يقال له : ليهنئك ما أعطاك الله ، وما من الله به عليك فإن فيه تولية النعمة ربها ، والدعاء لمن نالها بالتهني بها . 
وذكر الآجري استحباب تشييع الحاج ووداعه ومسألته أن يدعو له ، نقل الفضل بن زياد : ما سمعنا أن يدعى للغازي إذا قفل ، وأما الحاج فسمعنا [ عن ] ابن عمر وأبي قلابة : وأن الناس ليدعون .

MUJAWWIB : Akhbib Maulana, Muhammad Harsandi Kudung Kanthil

LINK ASAL :

UMUR HEWAN QURBAN

JENIS DAN UMUR HEWAN YANG DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI HADYU / QURBAN

PERTANYAAN :

Addin Almesuji
Assalamualaikum.. pak ajeng tangklet jenis hewan hadyu itu apa saja ? umur hewan hadyu itu berapa ? Selanjutnya dagingnya untuk apa ?

JAWABAN :

> Kang As'ad 
Wa'alaikumussalam. 
Hewan yang bisa digunakan sebgai hadyu (Sembelihan denda / DAM haji) sama seperti yang untuk qurban : unta, sapi, wedus / kambing /domba. Sembelihannya diberikan kepada orang-orang miskin tanah Haram (Makkah).

> Ghufron Bkl 
A. Jenis hewan yang bisa di buat qurban :
1. unta 
2. sapi 
3. Kambing baik domba maupun kacang.

B. Umur hewan yang dijadikan qurban ato aqiqoh :
Kambing domba = 1 tahun
kambing kacang = 2 tahun 
Unta = 5 tahun
Sapi = 2 tahun

.وهي أى الأضحية اسم لما يذبح من النعم أى التي هي الإبل والبقر والغنم فشرط الأضحية أن تكون من النعم التي هي هذه الثلاثة__ويجزئ فيها الجذع من الضأن وهو ماله سنة وطعن في الثانية والثني من المعز وهو ما له سنتان و طعن في الثالثة والثني من الإبل ما له خمس سنين و طعن في السادسة والثني من البقر ما له سنتان و طعن في الثالثة. الباجوري ٢/٢٩٧-٢٩٥

Dalam masalah kambing ada pendapat yang mencukup umur 6 bulan untuk domba dan 1 tahun untuk kambing kacang :

.ولا يجزئ من الضأن الا الجذع وهو من الغنم ما له سنة على الأصح___و قيل ما له ستة أشهر وقيل ثمان وأما الثني من المعز فما له سنتان على الأصح___وقيل ما له سنة و دخل في الثانية. كفاية الأخيار ٢/٢٣٦

LINK ASAL :